NUDP Indonesia

Capital Investment Planning (CIP)

Dengan penyusunan kerangka CIP, kota-kota akan mulai mengarah pada upaya prioritisasi investasi yang komprehensif dan berbasis pada area-area strategis di wilayahnya, serta diarahkan secara kebutuhan tata ruang (spasial). CIP akan menjadi rencana bergulir tahun jamak untuk investasi modal (termasuk pembangunan baru, rekonstruksi/perbaikan dan major maintenance/pemeliharaan), diprioritaskan berdasarkan siklus pembangunan tahunan, dengan perkiraan awal investasi dan tanggal penyelesaian, perkiraan biaya tahunan, mekanisme pembiayaan yang diusulkan untuk tiap jenis investasi, dan identifikasi financial gap (kesenjangan pembiayaan) secara keseluruhan.

Kerangka kerja (framework) CIP yang diusulkan dapat mengefektifkan pelaksanaan rencana tata ruang ke dalam investasi modal dengan menyasar penggunaan tata ruang untuk investasi yang secara geografis memiliki nilai prioritas yang tinggi dengan pemahaman yang jelas mengenai anggaran dan didukung dengan penelusuran progress pelaksanaan setiap tahunnya. Berdasarkan diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika implementasi pilot ini berhasil, maka CIP akan disertakan ke dalam proses penyusunan RPJMD dan RKPD (rencana anggaran tahunan kota) dengan memberikan dasar hukum, yang mengamanatkan pengembangan dan implementasinya oleh pemerintah daerah untuk keberlanjutannya. Pengembangan kerangka kerja dan sistem CIP dapat dimulai secara paralel dengan kegiatan perencanaan tata ruang di bawah sub-komponen 2.2 dengan mengintegrasikan input yang tersedia pada tahun-tahun implementasi berikutnya. Kerangka CIP dan pelaksanaannya, dikembangkan bersamaan dengan pengembangan Spatial Development Framework (SDF), Strategic Area Frameworks (SAF), dan Precinct Plans (PP) pada Komponen 2.

DokuWiki Public Domain