NUDP Indonesia

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW)

Sejarah BPIW

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) didirikan pada tahun 2015 sebagai sebuah inovasi dalam bidang perencanaan dan pemrograman infrastruktur di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). BPIW bertujuan untuk mengintegrasikan pengembangan infrastruktur dengan pengembangan wilayah, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berimbang dan berkelanjutan.

Sejarah BPIW bermula dari gagasan-gagasan sebelumnya tentang pendekatan wilayah dalam pembangunan infrastruktur. Prof. Sutami di tahun 1970-an mengusulkan bahwa pembangunan infrastruktur yang cepat, serentak, dan konsisten dapat membantu mengembangkan wilayah. Dr. Poernomosidhi juga memberikan kontribusi penting dengan memperkenalkan konsep hirarki infrastruktur dengan pusat pelayanan di kota sebagai titik distribusi utama. Pada tahun 1990-an, pendekatan pengembangan wilayah semakin ditekankan sebagai solusi untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah.

Dalam perkembangannya, konsep pengembangan wilayah semakin diperkuat oleh peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Penataan Ruang yang diberlakukan pada tahun 1992 dan kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam konteks ini, integrasi antara pengembangan infrastruktur wilayah dan pengembangan kawasan semakin ditekankan.

BPIW sendiri berperan dalam siklus manajemen organisasi Kementerian PUPR, berdasarkan konsep POAC (planning, organizing, actuating, controlling). BPIW bertanggung jawab untuk memastikan keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur dan sinkronisasi program di sektor-seluruh sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan perumahan. BPIW juga hadir untuk merespon isu-isu pembangunan yang beragam dalam skala dan cakupan yang berbeda, dengan tujuan mencapai keseimbangan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antartingkat pemerintahan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.

Tugas dan Fungsi BPIW

Tugas

Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah

Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah
  2. Penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah
  3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah
  5. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Artikel terkait BPIW dan NUDP dapat dilihat pada tautan berikut:

DokuWiki Public Domain