Dukungan dan Bantuan Teknis NUDP

NUDP memberikan sekumpulan dukungan bantuan teknis dengan peran dan fungsi khusus sebagai berikut:

  1. Untuk manajemen proyek harian, perusahaan PMS akan dikontrak dan dikelola oleh CPMU yang mencakup tenaga ahli dalam bidang Manajemen Keuangan, Pengadaan, Perlindungan Lingkungan dan Sosial, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan. PMS akan berbasis di Jakarta dan akan mendukung CPMU dalam melakukan manajemen proyek secara keseluruhan, mengatasi tantangan pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proyek agar sejalan dengan tujuan program dan sesuai dengan perjanjian pinjaman. Di dalam PMS, terdapat personil yang ditugaskan di tingkat kota untuk mendukung koordinasi dan implementasi NUDP di tingkat kota. Konsultan akan bekerja sama dengan Tim Koordinasi Pemerintah Kota dan melapor kepada PMS yang berbasis di CPMU. Mereka akan bertindak sebagai penghubung antara pemerintah kota dan pemerintah pusat.
  2. Untuk mengawasi kegiatan utama di tingkat kota, setiap PIU dapat merekrut dan mengelola kontrak Konsultan Manajemen Teknis (TMC) yang memiliki keahlian khusus sesuai dengan kegiatan dukungan teknis. TMC akan memiliki tanggung jawab untuk memantau pekerjaan di tingkat kota dan memastikan kualitas layanan yang disediakan untuk pemda sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). TMC akan berbasis di Jakarta, dan bekerja sama dengan perusahaan konsultan di tingkat kota. TMC juga akan memberikan bantuan teknis kepada pemda sesuai kebutuhan. Untuk memenuhi proses partisipasi publik yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam peraturan nasional (UU No. 26 Tahun 2007), kota harus melakukan beberapa konsultasi publik dan melibatkan masyarakat secara lebih luas. Untuk meningkatkan kualitas proses partisipasi publik, TMC akan mendukung pemerintah kota dalam melakukan konsultasi publik dan partisipasi masyarakat sesuai kebutuhan. TMC juga akan mendukung pemerintah kota untuk memantau dan mengevaluasi keterlibatan masyarakat yang mungkin mencakup manfaat bagi masyarakat lokal dari peningkatan rencana tata ruang dan investasi modal dalam hal penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, pengembangan keterampilan, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM), peningkatan infrastruktur masyarakat, dan lain sebagainya.
  3. Untuk kegiatan-kegiatan bantuan teknis di setiap komponen, masing-masing PIU yang bertanggung jawab akan mendapatkan layanan (selanjutnya disebut firma konsultan) dan berkolaborasi dengan tim koordinasi dan pokja di tingkat daerah untuk penyampaian layanannya, terutama untuk memungkinkan akses penuh ke data dan informasi yang diperlukan sebagai serta koordinasi yang dibutuhkan dengan unit kerja lokal (dinas dan badan). Setiap perusahaan konsultan akan bertanggung jawab untuk setiap kegiatan masing-masing di beberapa kota (sesuai dengan fase). Namun, dalam beberapa kasus perusahaan konsultan dapat bekerja di tingkat nasional, terutama untuk kegiatan yang terkait dengan kebijakan dan peraturan dalam Komponen 1.
  4. Oversight Service Provider (OSP) akan direkrut oleh Executing Agency untuk mendukung PIU dalam mengelola setiap kegiatan seperti pelatihan, lokakarya, dll. OSP juga dapat direkrut untuk mengelola Konsultan Manajemen Teknis (TMC) yang bertugas membantu PIU dalam memantau dan mengevaluasi pekerjaan perusahaan konsultan di tingkat kota. Pada tingkat kota, OSP akan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan termasuk PIU dan pemerintah kota untuk mengadakan acara.